URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengetok dua regulasi sapu jagat guna memperketat pengawasan, mempertebal modal, serta merombak struktur kelembagaan industri pasar modal domestik.
Langkah intervensionis ini diambil untuk memitigasi pembengkakan eksposur risiko sistemik akibat masifnya digitalisasi finansial dan kompleksitas produk turunan yang beredar di pasar.
Regulasi anyar tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek (Penyelenggara PEE dan PPE) serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur operasional Manajer Investasi.
Melalui aturan ini, otoritas memetakan klasifikasi baru pelaku pasar berdasarkan kapasitas modal kerja.
Baca Juga: Cetak Rekor Baru, OJK Sebut 54 Persen Investor Pasar Modal Berusia di Bawah 30 Tahun
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pengetatan ini bertujuan utama untuk memurnikan integritas pasar, mengerek transparansi, serta memulihkan kepercayaan investor publik terhadap ekosistem keuangan nasional.
Menurutnya, kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal.
“Peraturan ini hadir sejalan dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2026).




