URBANCITY.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup perlintasan sebidang. Tahun ini hingga Juli KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Total selama 2020 s.d Juni 2024 KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas. Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
“Penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94/2018,” kata Anne melalui keterangan resmi akhir pekan ini.
Anne menjelaskan, keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Selama empat terakhir (2020–Juni 2024), terjadi ribuan kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan. Yaitu, 1.353 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban meninggal dunia 395 orang, luka berat 285 orang, dan luka ringan 413 orang.