• Login
Urbancity
Minggu, 27 Juli 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Urbancity
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Denda Bank Artha Graha

Otoritas Jasa Keuangan (PJK) menjatuhkan peringatan tertulis kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), karena telah melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Nomor VIII.G.7.

Yunazh Azhar by Yunazh Azhar
6 Agustus 2024
in Berita, Pasar Modal
0
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Denda Bank Artha Graha

Ilustrasi kantor bank (Dok. Bank Artha Graha)

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (PJK) menjatuhkan peringatan tertulis kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), karena telah melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Nomor VIII.G.7.

Peraturan Nomor VIII.G.7 mengatur tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, terutama terkait dengan kewajiban revaluasi aset tetap secara berkala, untuk Laporan Keuangan Tahunan periode tahun 2019 dan 2020.

Karena pelanggaran itu, INPC mendapatkan notasi F pada sahamnya, yang berarti sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan publik (tbk), karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan.

Baca juga: OJK: 137 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Bayar Ganti Rugi Konsumen Rp100 Miliar

Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, atas pelanggaran tersebut, Bank Artha Graha telah dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Bank Artha Graha telah melakukan pembayaran atas sanksi administratif berupa denda tersebut,” katanya melalui keterangan resmi kemarin (5/8/2024).

Sebelumnya juga ada beberapa emiten perbankan yang mendapat notasi khusus atau tato pada sahamnya dalam berbagai kategori.

Notasi khusus adalah fitur yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir 2018, sebagai salah satu cara cepat untuk mengetahui kondisi suatu emiten.

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Tags: bank artha grahadendaojkperingatan tertulis

Unsubscribe
Previous Post

Menilik Potensi Investasi di Kawasan Terintegrasi ‘City within a City’ di Gading Serpong

Next Post

KSP Moeldoko Dorong Percepatan Implementasi Multi Lane Free Flow Untuk Jalan Tol

Yunazh Azhar

Yunazh Azhar

Related Posts

Indonesia dan AS Sepakat Lanjutkan Negosiasi Tarif untuk Hubungan Dagang yang Lebih Baik
Berita

Indonesia Siap Transfer Data Pribadi ke AS, Pakar Keamanan Siber Beri Tanggapan

26 Juli 2025
Akar Konflik Thailand dan Kamboja: Perebutan Wilayah Preah Vihear yang Tak Kunjung Usai
Berita

Akar Konflik Thailand dan Kamboja: Perebutan Wilayah Preah Vihear yang Tak Kunjung Usai

26 Juli 2025
Ribuan Nyamuk Dijatuhkan dari Drone ke Hutan Hawaii untuk Lindungi Burung
Berita

Ribuan Nyamuk Dijatuhkan dari Drone ke Hutan Hawaii untuk Lindungi Burung

26 Juli 2025
Komitmen Investasi Besar AS di Indonesia: Energi Bersih, Teknologi, dan Kesehatan
Berita

Komitmen Investasi Besar AS di Indonesia: Energi Bersih, Teknologi, dan Kesehatan

25 Juli 2025
Perang Thailand-Kamboja Meletus, Jet Tempur dan Roket Dikerahkan
Berita

Perang Thailand-Kamboja Meletus, Jet Tempur dan Roket Dikerahkan

24 Juli 2025
DJP Kemenkeu Klarifikasi Isu Pajak Amplop Kondangan, Sebut Tidak Ada Kebijakan Baru
Berita

DJP Kemenkeu Klarifikasi Isu Pajak Amplop Kondangan, Sebut Tidak Ada Kebijakan Baru

24 Juli 2025
Next Post
KSP Moeldoko Dorong Percepatan Implementasi Multi Lane Free Flow Untuk Jalan Tol

KSP Moeldoko Dorong Percepatan Implementasi Multi Lane Free Flow Untuk Jalan Tol

Terpopuler

  • Indonesia dan AS Sepakat Lanjutkan Negosiasi Tarif untuk Hubungan Dagang yang Lebih Baik

    Indonesia Siap Transfer Data Pribadi ke AS, Pakar Keamanan Siber Beri Tanggapan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wilayah Setu Jadi Sentra Pertumbuhan Baru di Bekasi

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Ribuan Nyamuk Dijatuhkan dari Drone ke Hutan Hawaii untuk Lindungi Burung

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 28 Kontainer Pinang PT Best Star Indonesia Diekspor ke Arab Saudi dan Bangladesh Senilai Rp11,10 Miliar

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Dari Ekosistem ke Ekonomi, BNI Bangun Masa Depan Lewat Hutan Mangrove

    333 shares
    Share 133 Tweet 83

Informasi seputar properti, ekonomi bisnis, dan gaya hidup masyarakat urban di Indonesia maupun mancaneraga.

Kategori

Terkini

Dari Ekosistem ke Ekonomi, BNI Bangun Masa Depan Lewat Hutan Mangrove

Dari Ekosistem ke Ekonomi, BNI Bangun Masa Depan Lewat Hutan Mangrove

26 Juli 2025
  • Tentang Urbancity
  • Redaksi
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.