URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).
Mengutip keterangan pers OJK di Jakarta kemarin (8/8/2024), tujuan penerbitan peraturan baru itu untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
SLIK adalah informasi mengenai penyaluran kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan. Dari riwayat itu akan diketahui kinerja setiap peminjam (debitur) dalam membayar pinjaman yang dirumuskan dalam skor kredit debitur.
Melalui SLIK, OJK bisa mengawasi penyaluran kredit perusahaan keuangan, sehingga penyalurannya tetap berkualitas dan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bisa diminimalisir.
Sejumlah perusahaan keuangan diwajibkan memasukkan informasi itu di SLIK. Yaitu, bank umum, BPR/BPRS, lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, dan lembaga pendanaan efek.
Kemudian, lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang memberikan fasilitas penyediaan dana, meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pegadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, dan UKM, serta LJK yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai Peraturan OJK.
Dengan dimasukkannya informasi riwayat kredit debitur ke SLIK, semua lembaga keuangan di atas bisa mengetahui riwayat kredit para debitur di berbagai lembaga keuangan.