URBANCITY.CO.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berpartisipasi dalam program yang digagas Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mengkolaborasikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait dukungan dan pengembangan KMILN di seluruh dunia dengan Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Direktur Network and Services BNI Ronny Venir di Ruang Nusantara Lt. 2, Kemlu, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ronny mengungkapkan, kerja sama ini dilakukan dalam rangka memberi kemudahan kepada diaspora dalam menjangkau dan melakukan transaksi perbankan di luar negeri. Kerja sama ini menyangkut penggunaan KMILN untuk pembukaan rekening tabungan bagi diaspora.
Baca Juga: wondr by BNI Catatkan 2 Juta Unduhan Sejak Diluncurkan, Jadi Game Changer di Industri Perbankan
“KMILN merupakan identitas dan pengakuan pemerintah Indonesia kepada diaspora Indonesia atas potensi mereka bagi Indonesia. Adanya kolaborasi ini untuk mempermudah diaspora jika ingin mengakses perbankan di luar negeri,” ujarnya.
Ronny menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 76 Tahun 2017, yang mengatur bahwa masyarakat Indonesia di luar negeri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, Orang Asing/Warga Negara Asing (WNA) yang meliputi WNA eks WNI, WNA anak eks WNI, dan WNA yang salah satu atau kedua orang tua kandungnya WNI.