URBANCITY.CO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan, menyerahkan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) untuk perumahan bersubsidi Mulia Gading Kencana (MGK), Kota Serang, Banten, Sabtu (5/10/2024).
“Adanya perumahan bersubsidi yang mendapat sertifikat BGH menunjukkan, sektor properti mampu mewujudkan lingkungan hunian yang nyaman,” kata Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto dalam sambutannya pada penyerahan sertifikat itu, seperti dikutip Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Perumahan.
Iwan mengucapkan terima kasih kepada tim, para arsitek, insinyur, dan semua pemangku kepentingan, yang yang telah bekerja keras mewujudkan visi bangunan hijau di proyek besutan Infinity Realty itu.
Ia menjelaskan, sertifikasi BGH diberikan melalui proses pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan, serta kualitas sanitasi di area bangunan.
Iwan menyatakan, sektor perumahan memberikan kontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun regional. Namun, kesiapan stakeholders memahami dan mendukung prinsip green building masih menjadi tantangan di perumahan subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca juga: Rusun Kinanti Dapat Sertifikasi Bangunan Hijau
Sertifikasi bangunan hijau merupakan amanah Pasal 123 PP Nomor 16/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, yang dirinci melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.