URBANCITY.CO.ID – Mengutip keterangan bersama Menkeu dan Gubernur BI yang dirilis akhir pekan ini, defisit APBN 2025 sudah ditetapkan 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp616 triliun.
Pembiayaan defisit itu akan dipenuhi dengan utang secara neto sebesar Rp775,8 triliun, dan pembiayaan nonutang secara neto sebesar minus Rp159,7 triliun.
“Pembiayaan utang itu akan dilakukan melalui penerbitan global bond, penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri, serta penerbitan SBN (Surat Berharga Negara) di pasar domestik,” kata Menkeu.
Berkaitan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melakukan rapat koordinasi tahunan pemerintah-otoritas moneter tentang rencana penerbitan SBN dan operasi moneter 2025.
Kenapa pemerintah harus berkoordinasi dengan BI dalam menerbitkan SBN? Mengutip keterangan bersama Kemenkeu-BI itu, koordinasi rutin setiap akhir tahun itu merupakan pelaksanaan amanat UU No. 23/1999 tentang BI yang telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 55 ayat (1), serta UU No. 24/2002 tentang Surat Utang Negara Pasal 6, dan UU No. 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Pasal 7.
Baca juga: Menkeu Optimis Tahun Depan Peringkat Utang Indonesia Meningkat
Dalam berbagai UU itu pemerintah diamanatkan terlebih dahulu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BI bila akan menerbitkan SBN berupa Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).