URBANCITY.CO.ID – Langkah penataan besar-besaran di panggung industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S) terus bergulir kencang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian agresif memacu agenda konsolidasi guna memangkas jumlah pemain, demi melahirkan entitas bank yang jauh lebih tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa strategi ciutkan jumlah badan usaha ini didorong melalui implementasi POJK Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan tersebut mewajibkan penggabungan bagi BPR/S yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama.
Baca Juga: OJK Setujui Merger BPR Harta Swadiri dan Danaputra Sakti guna Perkuat Modal di Jatim
OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri BPR/S, salah satunya melalui implementasi konsolidasi BPR/BPRS sebagaimana telah diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, terutama terhadap BPR/S dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/S grup).
“Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/S melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien,” urai Dian.
Ratusan Bank Bersiap Masuk Meja Merger
Gelombang peleburan ini pun menunjukkan angka yang sangat progresif sepanjang tahun berjalan. Dian membeberkan bahwa puluhan BPR/S telah resmi mengantongi restu untuk bersatu, sementara ratusan lainnya kini sedang mengantre di meja perizinan OJK.




