URBANCITY.CO.ID – Idul Fitri bukan hanya sekadar momen berkumpul dengan keluarga, tetapi juga saat yang tepat untuk membahas kepastian hukum atas aset tanah. Bagi Anda yang masih memiliki girik, jangan khawatir! Liburan Lebaran ini bisa dimanfaatkan untuk mengubah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa Lebaran adalah waktu yang ideal untuk menyertifikasi aset tanah. “Kementerian ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” ungkapnya pada Rabu (02/04/2025).
Girik tanah, yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan status hukum girik menjadi SHM agar lebih aman di mata hukum Indonesia saat ini.
Baca juga : Bank Tanah Dukung Penyediaan Rumah Murah dah Berkualitas
Untuk mengurus perubahan ini, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, seperti girik tanah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai. Harison juga menyarankan agar masyarakat memeriksa syarat-syaratnya terlebih dahulu melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Dengan aplikasi ini, pemilik tanah bisa mengecek syarat yang dibutuhkan dan estimasi biayanya sebelum mengajukan permohonan ke Kantah. Selain itu, mereka juga bisa memantau alur berkas yang sudah masuk dan diproses,” jelas Harison.