URBANCITY.CO.ID – Baru-baru ini, anggota Komisi III DPR, Abdullah, angkat bicara soal rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ingin melaporkan influencer Ferry Irwandi ke polisi. Abdullah meminta TNI untuk tidak melanjutkan rencana itu karena menurutnya, TNI sebagai institusi tidak punya dasar hukum yang kuat untuk melaporkan seseorang.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah saat ditemui wartawan pada Kamis, 11 September 2025.
Abdullah menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan untuk lembaga pemerintah atau institusi seperti TNI.
Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya hak warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Menurutnya, hal ini adalah bagian dari demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga : Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN
“Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” jelas politikus dari PKB ini.
Karena itu, Abdullah mengingatkan agar supremasi sipil dihormati dalam kehidupan bernegara. Ia juga menilai pelaporan seperti ini justru bisa membuat masyarakat takut untuk berpendapat.
“Artinya, menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” tambahnya.
Rencana pelaporan ini muncul setelah empat jenderal TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025. Mereka berkonsultasi terkait pernyataan dan tindakan Ferry Irwandi selama demo Agustus 2025.
TNI mengklaim sudah menemukan bukti bahwa Ferry melakukan tindakan pidana dan bisa diproses secara hukum. Namun, sampai sekarang belum dijelaskan secara rinci tindakan pidana apa yang dimaksud.
Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai influencer dengan lebih dari 3 juta pengikut di Instagram.