Overwork di RI: Pakar Ungkap Solusi Upah, Lembur, dan Keterampilan

Ilustrasi pekerja (Pexels)

URBANCIY.CO.ID –  Di tengah masyarakat yang mulai menghargai keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi, praktik overwork atau kerja berlebihan masih sering terjadi di sekitar kita. Banyak orang yang melanjutkan pekerjaan hingga larut malam, baik di depan laptop maupun dengan mengambil pekerjaan tambahan, sering kali demi menjaga pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 37 juta orang berusia 15 hingga 65 tahun ke atas bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Lantas, apa langkah yang bisa diambil pemerintah untuk mengurangi angka overwork ini?

Menurut Dosen sekaligus Peneliti FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Wisnu Setiadi Nugroho, ada tiga pendekatan utama yang perlu digabungkan untuk mengatasi masalah ini.

Pertama, dorong upah layak berdasarkan produktivitas. Wisnu menjelaskan bahwa overwork sering terjadi karena pekerja mengejar pendapatan yang tidak cukup dari gaji utama yang rendah.

Baca Juga : Pidato Prabowo di WEF: Soroti MBG, Tambang Ilegal, dan Ekonomi RI

“Beberapa bukti mendukung: persentase pekerja yang menerima upah di bawah upah minimum regional cukup banyak, sehingga hal ini mendorong upaya kerja tambahan untuk menutup kebutuhan hidup,” ucap Wisnu, Rabu (21/1/2026).

Wisnu pernah melakukan kajian dan menemukan bahwa upah awal rata-rata hanya sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Ia menyarankan agar pemerintah memastikan kebijakan upah minimum tidak hanya berdasarkan inflasi, tapi juga produktivitas daerah serta kebutuhan hidup layak.

“Di banyak studi negara maju maupun berkembang, kebijakan upah minimum yang kuat cenderung mengurangi jam kerja berlebih dan mengubah insentif pekerja untuk mencari multiple jobs,” tutur Wisnu.

“Bukti menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi jam kerja rata-rata sambil meningkatkan upah riil pekerja,” lanjut Wisnu.

Kedua, atur ulang aturan kerja paruh waktu dan lembur. Wisnu menekankan pentingnya menegaskan kembali regulasi seperti yang ada di RUU Cipta Kerja, di mana waktu kerja reguler maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, dan lembur maksimal empat jam per hari atau 18 jam per minggu.

“Saat ini pelaksanaan ketentuan aturan ini per masing-masing pekerjaan saja,” katanya.

“Idealnya, ada sistem terintegrasi yang dapat memonitor jam kerja tiap pekerja,” lanjut Wisnu.

Penegasan ini penting untuk mencegah eksploitasi jam kerja tanpa kompensasi yang adil.

Ketiga, tingkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bisa mendorong program pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling untuk meningkatkan produktivitas pekerja.

“Produktivitas yang lebih tinggi dapat mengurangi kebutuhan jam kerja panjang karena nilai output per jam kerja meningkat,” jelas Wisnu.

Di era digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI), pelatihan ini memastikan keterampilan pekerja tetap relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

“Di era digitalisasi dan AI, pelatihan-pelatihan ini memastikan pekerja tetap produktif dan relevan skill-nya pada lapangan kerja,” sambung Wisnu.

Baca Juga : BNI dan Siemens Indonesia Kolaborasi Pembiayaan Rp300 Miliar untuk Ekosistem Kelistrikan Nasional

Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan jaminan sosial. Wisnu menyoroti bahwa faktor seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sering tidak tersedia bagi pekerja sektor informal, sehingga mereka harus menanggung biaya kesehatan dan risiko kerja sendiri.

“Ketiadaan benefit semacam ini juga mendorong pekerja untuk mencari pekerjaan tambahan agar dapat menutupi biaya tersebut,” jelas Wisnu.

“Kontribusi dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial yang lebih baik menjadi sangat relevan dalam konteks ini,” pungkasnya.

Dengan menggabungkan ketiga pendekatan ini, diharapkan angka overwork di Indonesia dapat ditekan secara efektif.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000676

118000677

118000678

118000679

118000680

118000681

118000682

118000683

118000684

118000685

118000686

118000687

118000688

118000689

118000690

118000691

118000692

118000693

118000694

118000695

118000696

118000697

118000698

118000699

118000700

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

128000731

128000732

128000733

128000734

128000735

128000736

128000737

128000738

128000739

128000740

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

158000346

158000347

158000348

158000349

158000350

158000351

158000352

158000353

158000354

158000355

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000408

208000409

208000410

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000111

228000112

228000113

228000114

228000115

228000116

228000117

228000118

228000119

228000120

news-1701