URBANCITY.CO.ID – Pemerintah memasang target ambisius untuk menuntaskan sengkarut krisis darurat sampah nasional secara total pada tahun 2028.
Kementerian Lingkungan Hidup kini tengah mematangkan draf strategi peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu hingga hilir guna memuluskan ambisi tersebut.
Langkah ini menjadi intervensi radikal, memaksa pemerintah daerah mengubah pola pikir pengelolaan limbah konvensional.
Upaya pemerintah daerah membendung ledakan volume sampah urban terbukti gagal.
Plt Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Widyajayanti, menginstruksikan seluruh jajarannya bergerak kilat mengawal pembenahan regulasi tersebut.
Baca juga: ITDC Ajak Warga Benoa Bali Olah Sampah Organik Jadi Eco Enzyme Guna Pariwisata Berkelanjutan
“Harapannya, pengelolaan sampah selesai pada 2028, sehingga kita perlu ‘menggercepkan’ (gerak cepat) secara lebih intensif agar dapat mewujudkan cita-cita bersama,” ujar Laksmi, dikutip Jum’at (12/6).
Memaksa Pabrikan Bertanggung Jawab Atas Kemasan Plastik
Kementerian Lingkungan Hidup memperketat pengawasan di sektor hulu dengan memaksa para produsen barang konsumen memotong volume limbah kemasan mereka.
Pemerintah mengandalkan skema pertanggungjawaban produsen yang diperluas atau Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai senjata utama.
Kementerian segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) khusus yang mengatur sanksi dan tata cara pelaksanaan EPR bagi sektor industri demi taji hukum mengikat.




