URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Indonesia memastikan kesepakatan dagang bilateral dengan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai koridor, meski dibayangi putusan terbaru Supreme Court (Mahkamah Agung) Amerika Serikat terkait pembatalan tarif global.
Jakarta menilai posisi Indonesia relatif aman karena memiliki ikatan perjanjian bilateral yang bersifat khusus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa putusan Supreme Court memang berdampak pada pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) biaya kepada korporasi tertentu.
Namun, bagi Indonesia, mekanisme yang berlaku adalah kesepakatan antarnegara yang kini memasuki tahap konsultasi lembaga legislatif.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Washington DC, Sabtu, 21 Februari 2026.
Baca Juga: RCEP Support Unit, Tonggak Penting Perjanjian Dagang Terbesar di Dunia
Mempertahankan Tarif Nol Persen
Dalam klausul perjanjian tersebut, Indonesia bersikeras agar skema tarif nol persen untuk komoditas unggulan tetap dipertahankan. Beberapa produk seperti kopi dan kakao diketahui telah memiliki payung hukum tersendiri melalui executive order di Amerika Serikat.
Airlangga optimistis Indonesia memiliki posisi tawar yang berbeda dibanding negara lain yang belum mengantongi perjanjian.




