URBANCITY.CO.ID – Riuh rendah dinamika pasar digital di tanah air akhirnya bermuara di meja parlemen. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, hadir memenuhi undangan Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/5).
Dua agenda raksasa menjadi sorotan utama: bagaimana memperketat aturan main belanja online atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta menata ulang bisnis komoditas dan aset digital seperti kripto.
Pemerintah sadar betul bahwa pasar digital yang subur tidak boleh menjadi hutan rimba yang merugikan pedagang kecil.
Oleh karena itu, Kemendag terus memperkokoh benteng hukum lewat aturan yang sudah ada, sekaligus bersiap menyempurnakan regulasi demi melindungi produk-produk lokal agar tidak tergilas oleh serbuan produk asing.
Baca Juga: Permendag Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, GAPKINDO Kantongi Solusi Tembus Uni Eropa
Mendag menegakan, prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan setiap ketentuan yang berlaku secara luring juga wajib dipenuhi secara daring tanpa terkecuali.
“Pemerintah juga mendorong pengutamaan produk dalam negeri serta kewajiban platform asing untuk memiliki perwakilan sah di Indonesia agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” tegas Mendag Budi Santoso di hadapan anggota dewan.
Jurus Blokir Toko Online Nakal
Bukan sekadar gertakan panggung, Kemendag membuktikan ketegasannya di lapangan dengan menyisir pelaku usaha PMSE nakal.
Hingga Maret 2026, pengawasan luring telah menyasar 104 pelaku usaha, mulai dari marketplace, ritel online, hingga merchant. Hasilnya, puluhan surat peringatan tertulis langsung dilayangkan kepada mereka yang membandel.




