URBANCITY.CO.ID – Angin segar berembus bagi para pelaku industri kreatif di tanah air, khususnya di subsektor penerbitan.
Pemerintah akhirnya resmi menyepakati rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis buku agar menjadi jauh lebih sederhana, adil, dan berpihak pada kesejahteraan kreator lokal.
Keputusan besar ini lahir dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Kantor Menko Ekon, Jakarta, pada Selasa (26/5).
Dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, rapat krusial ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), serta sejumlah menteri terkait lainnya.
Hasilnya, pemerintah sepakat memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari yang semula 15 persen menjadi hanya 1,5 persen dan bersifat final.
Baca Juga: Sasar Pasar Global, Menteri Ekraf Teuku Riefky Pacu Digitalisasi Industri Jamu
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam mendengar suara para pekerja kreatif yang sudah lama diperjuangkan.
“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” ujar Teuku Riefky Harsya.
Perjalanan Panjang dan Kajian Mendalam
Kesepakatan ini tidak bergulir begitu saja dalam semalam. Sejak tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf telah bergerak aktif menggelar serangkaian Rapat Koordinasi.
Mereka mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari kalangan penulis, editor, ilustrator, penerbit, hingga komunitas dan asosiasi perbukuan.




