URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi pelaku industri baja dalam memenuhi regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.
Relaksasi berupa penundaan pemberlakuan selama satu tahun ini diberikan untuk produk Baja Lapis Seng (Bj LS) dan Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS).
Langkah ini diambil guna memperpanjang masa adaptasi perusahaan sekaligus meredam kekhawatiran pelaku usaha terkait kesiapan teknis di lapangan.
Meski regulasi dasar—Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 67 Tahun 2024—telah terbit sejak November 2024, pemerintah menilai perlu adanya ruang transisi yang lebih longgar agar tidak terjadi disrupsi pada rantai pasok.
Menepis Kekhawatiran Kelangkaan
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti prosedur sertifikasi sulit ditembus. Sebaliknya, ekosistem industri saat ini dinilai telah menunjukkan progres yang positif dan akuntabel.
Baca Juga: Kemenperin Audit Halal Program Makan Bergizi Gratis: Pastikan Keamanan Pangan Nasional
“Mengingat regulasi dasar (Permenperin 67/2024) telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” ujar Emmy di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Data Kemenperin mencatat saat ini telah terbit 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri dan 7 sertifikat untuk produk impor yang masih aktif. Fakta ini, menurut Emmy, mematahkan anggapan adanya potensi kelangkaan barang di pasar akibat sulitnya pengurusan dokumen standar mutu.




