URBANCITY.CO.ID – Persoalan mandi wajib atau mandi junub sering kali menjadi keraguan bagi umat Muslim saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai status hukum puasa seseorang yang lupa atau belum sempat mandi besar hingga memasuki waktu Subuh.
Mandi wajib sendiri merupakan proses bersuci dengan mengguyurkan air ke seluruh tubuh untuk menghilangkan hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri, mimpi basah, atau selesainya masa haid dan nifas. Lantas, bagaimana jika kondisi hadas besar ini masih terbawa hingga fajar menyingsing?
Status Hukum Puasa
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menegaskan bahwa puasa seorang Muslim yang dalam keadaan junub atau belum mandi wajib tetap dianggap sah secara syariat. Hal ini berlaku meski waktu imsak atau terbit fajar telah lewat.
“Puasa tetap sah, karena keadaan belum mandi wajib dari hadas besar tidak menjadi penghalang sah berpuasa,” ujar Miftahul saat dihubungi, Minggu, 15 Februari 2026.
Baca Juga : 19 Tahun Pertagas: Mengalirkan Energi, Memperkuat Pondasi Hilirisasi Industri Nasional
Miftahul menjelaskan, mandi junub merupakan syarat sah untuk melaksanakan ibadah salat, namun bukan merupakan syarat sah untuk menjalankan puasa Ramadhan. Kendati demikian, ia mengingatkan agar setiap Muslim tidak menunda-nunda mandi wajib agar ibadah wajib lainnya tidak terhambat.
“Tetapi dia wajib segera mandi besar (junub) untuk menunaikan salat Subuh,” tambahnya.




