URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan resmi merilis daftar Harga Referensi (HR) komoditas ekspor untuk periode 1–31 Maret 2026.
Dalam keputusan teranyar, minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) mencatatkan penguatan tipis, sementara komoditas biji kakao harus rela terpangkas cukup dalam akibat dinamika pasar global.
HR CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 938,87 per metrik ton (MT).
Angka ini naik 2,22 persen atau sekitar USD 20,40 dibandingkan posisi Februari 2026 yang bertengger di level USD 918,47 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penguatan harga ini dipicu oleh tingginya permintaan dari negara importir utama.
Baca Juga: Kemendag Tetapkan HPE Maret 2026: Konsentrat Tembaga Turun Tipis, Harga Referensi Emas Melonjak
“Menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan,” ujar Tommy dalam keterangan resminya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Beban Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO
Dengan penetapan harga tersebut, merujuk pada regulasi Menteri Keuangan yang berlaku, pemerintah mengenakan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 124 per MT.
Selain itu, eksportir juga dikenai Pungutan Ekspor (PE) sebesar 10 persen dari harga referensi, yakni senilai USD 93,8869 per MT.
Penetapan harga ini diambil dari rata-rata tiga bursa utama, yakni Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Harga Port CPO Rotterdam. Sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, karena selisih antar-bursa melebihi USD 40, maka perhitungan menggunakan median terdekat yakni Bursa Malaysia dan Indonesia.




