URBANCITY.CO.ID – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia resmi memperpanjang sinergi strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.
Langkah ini diambil untuk memperkokoh benteng tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) serta memitigasi risiko hukum dalam operasional navigasi udara nasional.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan langsung oleh Direktur Utama AirNav Indonesia, Capt. Avirianto Suratno, bersama Jamdatun R. Narendra Jatna di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. Kolaborasi ini menjadi instrumen penting bagi AirNav dalam mengawal proses transformasi perusahaan yang kian dinamis.
“Kerja sama ini sangat membantu kami dalam proses transformasi, yaitu untuk memastikan AirNav Indonesia dapat terus memberikan pelayanan navigasi penerbangan secara optimal. Selain itu juga dalam rangka mewujudkan konsistensi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola kegiatan operasional maupun investasi,” ujar Capt. Avirianto dalam keterangan resminya, Sabtu, 7 Maret 2026.
Baca Juga: AirNav Tingkatkan Layanan Bandara Lede Kalumbang Jadi Tower
Navigasi Risiko Perdata dan Tata Usaha Negara
Avirianto menjelaskan, kemitraan dengan Jamdatun merupakan bagian dari strategi preventif perusahaan. Dengan dukungan pengacara negara, AirNav diharapkan mampu menangani potensi persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara secara akuntabel.
Hal ini krusial mengingat kompleksitas aspek operasional dan teknis yang dihadapi penyedia layanan navigasi tunggal di Indonesia tersebut.




