URBANCITY.CO.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 54.861.11, Jalan Teuku Umar, Kaliwates, Jember. Saat ini, stasiun pengisian tersebut telah disegel untuk kepentingan penyidikan.
Ketua BPH Migas, Wahyudi Anas, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Jember. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi oknum yang memanipulasi distribusi energi untuk rakyat.
“Kami mendukung penuh pengusutan ini agar oknum yang bermain dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Mengenai pengusutan tuntas, selanjutnya kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum,” ujar Wahyudi dalam keterangannya, Minggu, 15 Maret 2026.
Temuan Ketidaksesuaian Stok 6 Kiloliter

Penyegelan ini bermula dari temuan janggal saat pemeriksaan awal. BPH Migas mendeteksi adanya ketidaksinkronan data antara volume pasokan yang diterima SPBU dengan laporan penjualan harian yang dikirimkan.
Baca Juga: BPH Migas Tegaskan BBM Subsidi yang Tepat Sasaran Penting untuk Produktivitas Masyarakat
“Kami menemukan ketidaksesuaian signifikan antara pasokan masuk sebesar 16 kiloliter (KL), namun tercatat penjualan mencapai 22 KL per hari. Semalam juga ditemukan aktivitas yang berpotensi sebagai penyalahgunaan stok BBM,” jelas Wahyudi.




