URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami transformasi model bisnis perbankan nasional menuju sistem universal banking.
Langkah ini diproyeksikan akan merombak struktur industri yang saat ini masih memisahkan layanan perbankan komersial, pasar modal, dan asuransi dalam sekat-sekat anak perusahaan di bawah konglomerasi keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dalam model universal banking, satu entitas bank dapat menyediakan layanan keuangan terintegrasi.
Layanan tersebut mencakup penghimpunan dana, investment banking, underwriting, hingga manajemen aset dalam satu atap.
Baca Juga: Data Perbankan Lintas Batas RI-AS: OJK Syaratkan Hak Akses Pengawas Harus Penuh
“Model bisnis perbankan di Indonesia saat ini menerapkan konsep bank komersial yang masih memisahkan layanan perbankan, pasar modal, dan asuransi dalam struktur konglomerasi keuangan, sehingga masih terdapat ruang penguatan integrasi layanan keuangan secara menyeluruh,” ujar Dian Ediana Rae.
Belajar dari Global dan Regional
Dian menyebut praktik ini sudah menjadi standar umum di negara dengan sektor keuangan maju seperti Inggris, Jerman, dan Singapura. Di tingkat regional, Malaysia, Thailand, dan Filipina juga telah mengadopsi model serupa untuk memperkuat daya saing finansial nasional mereka.
Implementasi ini diyakini bakal membawa keuntungan strategis, mulai dari efisiensi biaya infrastruktur hingga diversifikasi pendapatan (fee-based income).
“Struktur kepemilikan dan integrasi ini menunjukkan bahwa potensi penerapan model universal banking sebenarnya telah terbentuk secara parsial dalam ekosistem keuangan nasional,” tambah Dian.




