URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat barikade pengawasan guna membersihkan industri perbankan nasional dari praktik lancung (fraud) internal.
Regulator kini mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menerapkan sistem deteksi dini berlapis guna menutup celah kejahatan kerah putih di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah mitigasi ini didasarkan pada regulasi terbaru. Pengawasan ketat dilakukan secara langsung (onsite) maupun tidak langsung (offsite) oleh tim pengawas OJK.
“Kami senantiasa melakukan pemantauan terhadap strategi Anti-Fraud Bank yang embedded dengan pengawasan secara offsite dan onsite yang dilakukan pengawas,” ujar Dian dalam wawancara tertulis, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga: OJK Respons Titah Prabowo Soal Kredit Rakyat 5 Persen dan Siasat Jinakkan Risiko NPL
OJK telah mengatur penerapan manajemen risiko dan penerapan Strategi Anti Fraud bagi LJK antara lain melalui ketentuan terkini POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang telah mengatur bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang terdiri dari 4 (empat) pinar meliputi pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan, dan sanksi; serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
Wajibkan Pintu Laporan Whistleblowing dan Kenali Pegawai
Dalam implementasinya, perbankan diwajibkan melakukan edukasi kompetensi internal serta sosialisasi kebijakan anti-fraud kepada pihak eksternal.




