URBANCITY.CO.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) bereaksi keras atas kasus hukum yang menjerat pegiat kreatif dalam pengadaan konten video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa insiden ini menjadi alarm penting untuk membenahi regulasi dan standar penilaian jasa kreatif di Indonesia.
Dalam konferensi pers bersama asosiasi industri kreatif di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026, Riefky menyebut bahwa kerangka regulasi saat ini belum sepenuhnya mampu menjangkau dinamika sektor ekonomi kreatif yang sangat cair dan subjektif.
“Saat ini memang terkait industri kreatif itu mungkin belum tercakup semua. Inilah yang akan terus kami bahas bersama asosiasi dan para stakeholder untuk menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih adil, standar penilaian yang lebih proporsional dan terukur,” ujar Teuku Riefky Harsya.
Baca Juga: Lampion di Langit Jakarta, Kemen Ekraf: Festival Imlek 2026 Jadi Panggung Akulturasi Ekonomi Kreatif
Kritik terhadap Standar Audit Negara
Riefky menggarisbawahi bahwa karakteristik pengadaan jasa kreatif memiliki perbedaan fundamental dengan pengadaan barang fisik.
Menurutnya, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam karya kreatif tidak bisa dipukul rata dengan standar audit konvensional, melainkan harus berbasis pada pemahaman nilai intelektual dan artistik.
Meskipun menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Kementerian Ekraf tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bagi para terdakwa.




