URBANCITY.CO.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah adaptif menghadapi dinamika global.
Salah satu poin krusialnya adalah penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini bertujuan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital, sekaligus menekan beban biaya energi serta mobilitas nasional.
“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers hybrid dari Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.
Baca Juga: Dirjen PHPT Asnaedi Minta KAPTI-AGRARIA Kritisi Regulasi dan Kawal RUU Administrasi Pertanahan
Pangkas Kendaraan Dinas dan Perjalanan Luar Negeri
Selain WFH satu hari dalam seminggu, pemerintah memperketat penggunaan fasilitas negara. Airlangga menegaskan adanya pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk unit operasional dan kendaraan listrik. Pejabat negara kini didorong untuk memaksimalkan transportasi publik.
Efisiensi juga menyasar anggaran perjalanan dinas. Pemerintah memangkas kuota perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” jelas Airlangga.




