URBANCITY.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas ukur tanah.
Langkah verifikasi menjadi krusial guna menghindari potensi penipuan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menanyakan legalitas petugas yang mendatangi lahan mereka. Hal ini demi menjamin keamanan dan keabsahan prosedur administrasi pertanahan.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 April 2026.
Baca Juga: Dirjen PHPT Asnaedi Minta KAPTI-AGRARIA Kritisi Regulasi dan Kawal RUU Administrasi Pertanahan
Berdasarkan Berkas Permohonan
Agus menjelaskan, secara prosedural, petugas ukur tidak akan turun ke lapangan tanpa adanya dasar permohonan layanan pertanahan yang diajukan oleh masyarakat sebelumnya.
Setiap tindakan pengukuran harus dibekali dengan dokumen penugasan yang spesifik merujuk pada nomor berkas tertentu.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” kata Agus menjelaskan.
Selain memeriksa tanda pengenal dan surat tugas, warga disarankan melakukan wawancara singkat untuk mencocokkan informasi dasar.




