URBANCITY.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membedah sengkarut praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Serangkaian modus operandi ilegal ini tak hanya membebani APBN, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil atas energi murah.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa modus yang paling marak ditemukan adalah “helikopter”, yakni pembelian solar subsidi secara berulang di berbagai SPBU. Bahan bakar tersebut ditimbun, lalu dijual ke sektor industri dengan harga pasar yang jauh lebih mahal.
“Bisa dibayangkan harga industri hari ini berapa, Rp 24.000 kalau harga subsidi hanya Rp 6.800 berapa keuntungan mereka. Inilah yang disampaikan oleh Bapak Wakabareskrim tadi ini sangat menggiurkan tentunya,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.
Untuk memuluskan aksinya, para pelaku menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi agar bisa menampung volume besar dalam sekali angkut. Tak hanya itu, mereka mengakali sistem pengawasan digital Pertamina dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk mendapatkan banyak barcode pembelian.
Baca Juga : Hadapi Gejolak Global, Pertamina Akselerasi Proyek Energi Baru Terbarukan
“Pelaku membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa menyiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina,” ujar Irhamni. Ia juga menengarai adanya keterlibatan oknum internal di garda terdepan pendistribusian. “Ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan.”
Selain BBM, sektor gas melon juga menjadi sasaran empuk. Pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram (subsidi) ke tabung 12 kilogram atau 50 kilogram (nonsubsidi). Praktik pengoplosan ini memungkinkan pelaku meraup margin keuntungan berkali lipat dari disparitas harga yang ada.
Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, Korps Bhayangkara tercatat telah membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) di seluruh Indonesia dengan total 672 tersangka. Estimasi kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,26 triliun terdiri dari kerugian BBM subsidi sebesar Rp 516,8 miliar dan elpiji subsidi senilai Rp 749,2 miliar.
Irhamni menegaskan, Polri berkomitmen memberangus jaringan ini hingga ke akarnya, bukan sekadar menangkap operator di lapangan. “Ini bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tuturnya.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Guna memberikan efek jera secara ekonomi, Bareskrim juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Tidak ada toleransi hal ini juga menjadi komitmen bersama antara Polri dan rekan-rekan stakeholder yang lain terutama dari rekan-rekan TNI tentunya,” pungkas Irhamni.




