URBANCITY.CO.ID – Peta kepemilikan saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS) atau Inprase resmi berubah. PT Graha Inti Guna (GIG) Persada kini sah menjadi pengendali baru emiten logistik tersebut setelah mencaplok 568.613.000 lembar saham atau setara 87,48 persen dari total modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Transaksi akuisisi jumbo senilai Rp50,5 miliar tersebut dituntaskan pada 23 April 2026. GIG Persada mengambil alih kepemilikan dari tiga pemegang saham pengendali lama, yakni PT Surya Perkasa Sentosa, PT Sinar Ratu Sentosa, dan Eddy Purwanto Winata.
“Transaksi telah ditahbiskan pada 23 April 2026,” ujar Sekretaris Perusahaan Indah Prakarsa Sentosa, Jerry Erfansyah, dalam keterangan resminya, Senin, 27 April 2026.
Kepatuhan Regulasi OJK
Pengambilalihan mayoritas saham ini memicu perubahan pengendalian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Baca Juga: Perkuat Likuiditas, BEI Resmi Implementasikan Liquidity Provider Saham
Kendati terjadi pergeseran kekuasaan, manajemen menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak memberikan dampak material terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai konsekuensi dari perubahan pengendali, GIG Persada diwajibkan melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) atas sisa saham publik yang beredar.
Langkah ini dilakukan guna memberikan perlindungan dan kesempatan bagi pemegang saham minoritas untuk melepas kepemilikannya sesuai dengan harga ketentuan POJK.




