URBANCITY.CO.ID – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) mulai menghitung dampak pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi daring.
Regulasi anyar ini memaksa perusahaan aplikator merombak total skema bagi hasil dan memperkuat perlindungan sosial bagi para mitra pengemudi.
Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menyatakan perseroan tengah mendalami implikasi regulasi tersebut terhadap model bisnis Gojek.
Ia memastikan perusahaan bakal berkoordinasi dengan pemerintah guna menyelaraskan kebijakan baru ini.
Baca Juga: Dasco Pastikan Potongan Ojol Turun 8 Persen, Pemerintah Ambil Saham Aplikator via Danantara
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujar Hans dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Prabowo Pangkas Potongan Aplikator di Bawah 10 Persen
Lahirnya Perpres ini dipicu oleh kegeraman Presiden Prabowo Subianto terhadap besarnya potongan pendapatan yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring (ojol).
Dalam orasinya di Monas pada peringatan May Day, Prabowo menegaskan bahwa potongan 20 persen oleh aplikator tidak lagi bisa ditoleransi.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo.




