URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menghadirkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon, Maluku.
Langkah strategis ini diambil untuk memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal nasional sekaligus memperkuat ekosistem industri di kawasan Indonesia Timur.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan infrastruktur halal di daerah merupakan mandat undang-undang untuk merespons pasar ekonomi syariah yang kian besar.
Mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal.
Baca Juga: BI Jambi Perkuat Ekosistem Halal Lewat Siginjai Fest 2026: UMKM Didorong Go Global
“Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yang merepresentasikan pasar sangat besar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2026.
Peta Jalan Industri Halal 2025–2029
Kehadiran LPH di Ambon ini selaras dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang peta jalan pengembangan industri halal.
Regulasi tersebut menargetkan penciptaan ekosistem halal yang komprehensif, mulai dari penguatan SDM, infrastruktur penunjang, hingga fasilitasi industri kecil.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa penguatan ini dilakukan secara sistematis dari hulu ke hilir.




