URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan aktivitas digital perbankan di tengah maraknya fenomena pemengaruh keuangan atau finfluencer.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa bank kini memikul tanggung jawab penuh atas konten yang dipublikasikan melalui kemitraan digital tersebut.
Langkah ini tertuang dalam Banking in Social Media Guideline yang baru saja diterbitkan. Panduan ini menuntut bank umum untuk mengelola media sosial secara profesional dengan bertumpu pada pilar tata kelola (governance), manajemen risiko, dan kepatuhan.
Awasi Finfluencer dan Krisis Media Sosial
Friderica menjelaskan bahwa aturan baru ini mewajibkan transparansi total dalam setiap kerja sama dengan finfluencer.
Baca Juga:Â OJK Ingatkan Mahasiswa Ambon Soal Risiko Kripto: Jangan Tergiur Untung Tanpa Literasi
Bank harus mengungkapkan adanya konflik kepentingan serta memastikan konten edukasi atau promosi selaras dengan peraturan perundang-undangan.
“Panduan ini juga mengatur skenario manajemen risiko baru berupa social media stress test,” ujar Friderica.
Instrumen ini dirancang agar perbankan siap menghadapi krisis komunikasi di era digital yang dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
Dua Roadmap Strategis 2026–2030
Selain penguatan sektor digital, OJK meluncurkan dua peta jalan (roadmap) besar untuk periode 2026–2030.
Pertama, Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif yang bertujuan menciptakan pasar yang likuid dan kredibel sebagai instrumen manajemen risiko.




