URBANCITY.CO.ID – Pemerintah tengah mematangkan persiapan pembentukan dan implementasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa seluruh regulasi pendukung ditargetkan rampung sebelum tenggat implementasi pada 1 Juni 2026.
Rencana strategis ini disampaikan Airlangga usai melangsungkan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal, yaitu pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor yang berlangsung 1 Juni besok, dan juga pelaksanaan dari ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy yang dilaksanakan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurut Airlangga, pemerintah saat ini sedang merampungkan berbagai instrumen regulasi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Aturan tersebut mencakup Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), peraturan Bank Indonesia (BI), hingga regulasi dari Menteri Keuangan. Seluruhnya dikebut agar siap pakai per 1 Juni.
Baca Juga :Â Aset Tembus Rp460 Triliun, BSI Guyur Pembiayaan Rumah Rakyat Rp799 Miliar
Sebagai langkah percepatan, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah langsung menggelar sosialisasi bersama berbagai asosiasi usaha pada Kamis sore terkait pembentukan dan teknis implementasi BUMN ekspor tersebut.
Perkuat Pengawasan dan Cegah Pelarian Devisa
Kebijakan penunjukan BUMN ekspor ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) strategis yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui beleid tersebut, ekspor komoditas strategis kini wajib melalui satu pintu BUMN khusus yang ditunjuk pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas memperketat pengawasan komoditas keluar negeri serta membenahi pos pendapatan negara.
Menurut Prabowo, kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita,” ujarnya.




