URBANCITY.CO.ID – Dinamika pasar internasional dan gejolak geopolitik global kembali mengubah peta harga komoditas andalan ekspor Indonesia.
Memasuki periode 1–30 Juni 2026, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan acuan baru untuk tarif Bea Keluar (BK) serta Pungutan Ekspor (PE) produk pertanian dan kehutanan tanah air.
Dalam aturan teranyar ini, nasib berbeda dialami oleh dua komoditas primadona nasional. Minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) harus rela mengalami penurunan harga akibat melemahnya permintaan pasar.
Sebaliknya, harga referensi biji kakao justru terbang tinggi akibat imbas konflik logistik di belahan dunia lain.
Direktur Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, memaparkan bahwa Harga Referensi (HR) untuk komoditas CPO Juni ini dipatok sebesar USD 1.029,51 per Metrik Ton (MT). Angka ini merosot sekitar USD 20,07 atau turun 1,91 persen dibandingkan rapor Mei lalu.
Baca Juga: Indonesia Capai Kesepakatan Dagang dengan AS, Tarif Ekspor Turun Jadi 19%
Dia menyebt, HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar USD 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026,” urai Tommy dalam keterangannya.
Rumus Penentu dan Aturan Minyak Goreng Merek
Penentuan angka sakral HR CPO ini tidak muncul tiba-tiba. Petugas menghitung rata-rata pergerakan harga sepanjang sebulan terakhir di tiga pasar utama dunia: Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Pelabuhan Rotterdam, Belanda.




