Tarif Pajak Tetap 0,5 Persen, Menteri Maman: Aturan Baru Hapus Batas Waktu UMKM

Tarif Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan komitmen insentif pajak permanen. (Foto: Urbancity/Pool/Dok. Kementerian UMKM)

URBANCITY.CO.ID – Di tengah ramainya perbincangan mengenai regulasi perpajakan terbaru, pemerintah membawa kabar melegakan bagi para pelaku usaha kecil.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM dipastikan tidak naik dan tetap bertahan di angka 0,5 persen.

Ketentuan tersebut dikunci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai langkah penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Menariknya, aturan anyar ini justru membawa angin segar berupa penghapusan batas durasi pemanfaatan insentif.

Baca juga: PP 20/2026 Tekan UMKM, FINE Institute: Jangan Tukar Pajak dengan Lapangan Kerja

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Menteri Maman di Jakarta, Rabu (3/6).

Sasar WP Pribadi dan Tutup Celah Akal-akalan Korporasi

Berdasarkan cetak biru PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas istimewa tarif 0,5 persen ini dikhususkan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, PT Perorangan, serta koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan plafon omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Langkah memperketat subjek penerima ini sengaja diambil pemerintah untuk menghentikan praktik akal-akalan perusahaan besar.

Pada aturan lama, badan usaha seperti CV, firma, dan PT non-perorangan kerap menyalahgunakan celah dengan sengaja memecah konglomerasi mereka menjadi puluhan badan usaha mini demi menikmati tarif murah yang sejatinya hak pelaku UMKM.

Related Posts

Add New Playlist

404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.