URBANCITY.CO.ID – Di tengah ramainya perbincangan mengenai regulasi perpajakan terbaru, pemerintah membawa kabar melegakan bagi para pelaku usaha kecil.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM dipastikan tidak naik dan tetap bertahan di angka 0,5 persen.
Ketentuan tersebut dikunci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai langkah penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Menariknya, aturan anyar ini justru membawa angin segar berupa penghapusan batas durasi pemanfaatan insentif.
Baca juga: PP 20/2026 Tekan UMKM, FINE Institute: Jangan Tukar Pajak dengan Lapangan Kerja
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Menteri Maman di Jakarta, Rabu (3/6).
Sasar WP Pribadi dan Tutup Celah Akal-akalan Korporasi
Berdasarkan cetak biru PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas istimewa tarif 0,5 persen ini dikhususkan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, PT Perorangan, serta koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan plafon omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Langkah memperketat subjek penerima ini sengaja diambil pemerintah untuk menghentikan praktik akal-akalan perusahaan besar.
Pada aturan lama, badan usaha seperti CV, firma, dan PT non-perorangan kerap menyalahgunakan celah dengan sengaja memecah konglomerasi mereka menjadi puluhan badan usaha mini demi menikmati tarif murah yang sejatinya hak pelaku UMKM.




