URBANCITY.CO.ID – Langkah pemerintah memperketat aturan main pajak bagi pelaku usaha dinilai bisa menjadi simalakama.
Lembaga kajian ekonomi FINE Institute mewanti-wanti agar implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dicermati secara ekstra hati-hati.
Alih-alih mendongkrak kas negara, aturan baru ini justru berisiko memicu biaya ekonomi yang jauh lebih besar.
Meski pemerintah tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM di angka 0,5 persen, celah fasilitasnya kini dipersempit.
Lewat PP 20/2026, kriteria wajib pajak yang berhak menerima insentif ini diperketat, ditambah dengan adanya mekanisme agregasi omzet demi mencegah siasat pemecahan badan usaha.
Kusfiardi, Analis Ekonomi Politik sekaligus Co-Founder FINE Institute, menyatakan bahwa niat pemerintah menertibkan kepatuhan pajak memang patut diacungi jempol.
Baca juga: Lindungi UMKM dari ‘Market Abuse’ di E-Commerce, Menteri Maman Gandeng Meutya Hafid
Namun, ia mengingatkan agar kalkulasinya tidak melulu soal target setoran, melainkan harus menimbang urat nadi keberlangsungan usaha, iklim investasi, dan lapangan kerja.
“Persoalan utama bukan pada tarif pajak 0,5 persen karena tarif tersebut tidak berubah. Yang berubah adalah siapa yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Pertanyaannya, apakah kelompok usaha yang kehilangan fasilitas ini memang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup besar sehingga dapat memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan?” cetus Kusfiardi.
Badai Tekanan Berlapis bagi Usaha Kecil




