URBANCITY.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengarsiteki perluasan jangkauan legalitas tanah milik masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
Kementerian ATR/BPN mendesak penambahan target kuota untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun anggaran 2027.
Langkah taktis ini bertujuan menutup celah sengketa agraria sekaligus memberikan jaminan hukum yang kuat atas aset properti milik warga miskin.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan cetak biru kebijakan tersebut saat menghadiri forum Rapat Kerja bersama jajaran Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.
Pihaknya membagi fokus kerja institusi ke dalam dua jalur paralel, yakni penyelesaian kluster wilayah administrasi desa.
Baca juga: Menteri Nusron Wahid di Semarang: Pemimpin Harus Adil dan Hindari Sentimen Kelompok
Kemudian, akselerasi legalitas hunian vertikal maupun tapak bagi kaum urban berpenghasilan rendah.
“Pertama, soal prioritas PTSL pada tahun 2027 supaya ditambah,” ujar Nusron Wahid di hadapan para anggota dewan, dikutip Minggu (14/6).
“Prioritas kami tidak hanya PTSL, tetapi juga penambahan sertipikasi per sektor, yakni sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tegasnya.
Menghapus Diskriminasi Lahan Lewat Pendaftaran Serentak Satu Wilayah
Nusron menjelaskan bahwa model PTSL berbasis kewilayahan terbukti efektif memetakan kepemilikan aset secara presisi dan objektif.
Skema pendaftaran serentak ini menyisir seluruh obyek tanah dalam satu ekosistem desa, tanpa membeda-bedakan status fungsi lahan.



