URBANCITY.CO.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
Penandatanganan SKB tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah berlangsung di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Kebijakan ini hadir sebagai acuan operasional bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Penandatanganan ini juga mencakup Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN.
SEB mengenai pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam tata ruang wilayah.
Baca juga:Â Wamen Fahri Hamzah Dorong Kontribusi Aktif Akademisi Wujudkan Program Tiga Juta Rumah
Kolaborasi antarlembaga ini bertujuan menyederhanakan hambatan birokrasi, terutama terkait persoalan lahan yang selama ini sering menghambat para pengembang perumahan.
Pemerintah berharap sinergi ini memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat.
Dukungan Regulas Bagi Pengembang
Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut positif langkah strategis ini untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional.
SKB tersebut menjadi landasan hukum pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan ini juga memperluas akses bagi masyarakat yang membeli rumah di luar domisili KTP asal selama memenuhi kriteria MBR terbaru.
“Peraturan ini akan sangat membantu program-program perumahan,” ujar ujar Menteri PKP.




