Baca juga: Kementerian PKP Kebut Program Bedah Rumah Rp8,3 Triliun, Target Tuntas November 2026
“Koordinasi efektif seperti ini mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan di lapangan, terutama berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang,” imbuhnya.
Fleksibilitas Penataan Tata Ruang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa SEB yang diterbitkan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk mengelola tata ruang.
Pemerintah menetapkan batasan LP2B minimal 87 persen dikendalikan di tingkat provinsi sebagai solusi atas kendala lahan di tingkat kabupaten atau kota.
Skema kompensasi antardaerah di dalam satu provinsi ini menjaga keseimbangan antara target swasembada pangan dan pemenuhan kebutuhan hunian.
“Sore ini keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025,” katanya.
Baca juga: Daya Beli Tertekan, Penyaluran KPR Rumah Tipe 21 Alami Perlambatan Paling Parah
Sinergi Data dan Sertifikasi Tanah
Kementerian ATR/BPN berkomitmen melaksanakan program sertifikasi tanah gratis bagi MBR dengan pengawasan kriteria yang ketat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya kerja sama erat dengan Kementerian PKP guna mencegah manipulasi data calon penerima manfaat.
Pihak BPS juga siap memberikan dukungan data akurat untuk memastikan intervensi kebijakan perumahan tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi warga.




