URBANCITY.CO.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) membaerikan klarifikasi terkait aturan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para konten creator.
Ketentuan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026.
Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak menyasar seluruh kreator digital, melainkan hanya bagi mereka yang sudah menjalankan kegiatan usaha secara profesional.
Kemenekraf telah berdialog dengan berbagai asosiasi, seperti AKKI, AKKSI, dan AKKSINDO, untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi aturan ini.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri digital.
Baca juga:Â Gandeng Kemenekraf, Aplikasi Tentang Anak Siap Bawa Animasi Lokal Go International
Kreator dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan NIB.
Pemerintah justru mendorong kreator yang sudah mengelola usahanya secara profesional untuk melegalkan bisnis demi memperluas akses permodalan dan daya saing.
“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional,” tegas Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.
Manfaat Legalitas bagi Kreator
Legalitas usaha melalui NIB membuka akses luas terhadap berbagai dukungan pemerintah, mulai dari fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga peluang investasi.
Kreator yang memiliki NIB juga mendapatkan kesempatan mengikuti program pelatihan, inkubasi bisnis, dan pendampingan yang disediakan pemerintah maupun mitra strategis lainnya.




