URBANCITY.CO.ID – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan secara aktif menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait transaksi di Tokopedia dan TikTok Shop.
Pihak Direktorat Pemberdayaan Konsumen telah meminta klarifikasi langsung kepada PT Tokopedia untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan sesuai regulasi.
Langkah ini menjawab berbagai keluhan seperti ketidaksesuaian barang, kendala refund, masalah pembayaran, hingga hambatan akses akun pengguna.
PT Tokopedia telah melaporkan berbagai mekanisme tindak lanjut atas pengaduan tersebut kepada pemerintah.
Pihak perusahaan memberikan solusi berupa pengembalian dana, pemulihan akses akun setelah verifikasi, serta fasilitasi mediasi antara konsumen dan merchant.
Baca juga: Kemendag Dukung Inovasi Waralaba Lokal untuk Ciptakan Peluang Usaha dan Lapangan Kerja Baru
Namun, beberapa pengaduan tetap tidak dapat mereka proses karena transaksi berlangsung di luar platform atau kurangnya bukti pendukung dari pihak pelapor.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan transparan.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam bertransaksi secara elektronik,” tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero.
Komitmen Tokopedia Jaga Kepercayaan
Immanuel mengapresiasi respons proaktif Tokopedia dalam menangani setiap laporan yang masuk.




