Pemerintah menilai kolaborasi antara otoritas dan pelaku usaha sangat krusial dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman dan berkelanjutan.
Baca juga: Kemendag Terbitkan Tiga Permendag Baru, Perketat Ekspor Batu Bara Hingga Sawit
Sinergi ini sekaligus menjaga kepercayaan jutaan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan platform digital untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Tokopedia dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen serta menghadirkan solusi atas permasalahan yang dihadapi”.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital,” ujar Immanuel.
Kewajiban Pelaku Usaha Digital
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menekankan kembali kewajiban mutlak seluruh pelaku usaha untuk bersikap jujur dan transparan.
Penjual wajib memberikan informasi produk yang benar serta menindaklanjuti setiap keluhan pembeli secara cepat dan bertanggung jawab.
Baca juga: Wamendag Roro Esti Beberkan 3 Pilar Kemendag demi Dorong UMKM Tembus Pasar Global
Kepatuhan terhadap aturan ini akan menciptakan iklim perdagangan digital yang sehat dan berdaya saing tinggi di pasar nasional.
Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik.
Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus terus meningkatkan kualitas layanan dan transparansi informasi.
“Serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menciptakan iklim perdagangan digital yang sehat dan berdaya saing,” ujar Moga.
Panduan Transaksi Aman Konsumen
Kementerian Perdagangan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menjadi pembeli yang cerdas dan teliti sebelum melakukan pembayaran.




