URBANCITY.CO.ID – Di tengah pesatnya pertumbuhan industri dan dinamika investasi perkotaan, kepastian hukum serta efisiensi manajemen aset menjadi pilar utama penopang daya tarik ekonomi.
Sejak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dua Kuda Indonesia pailit pada 12 Maret 2026, kewenangan pengurusan aset perusahaan secara hukum beralih kepada Tim Kurator.
Di atas kertas, mekanisme tersebut bertujuan melindungi kepentingan seluruh kreditur sekaligus menjaga nilai boedel pailit.
Namun menurut serikat pekerja PT Dua Kuda Indonesia, praktik yang terjadi di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berlawanan.
Potensi Arus Kas Hilang di Tengah Izin Going Concern
Harapan baru sebenarnya muncul ketika Hakim Pengawas pada 12 Mei 2026 memberikan izin going concern, yaitu melanjutkan operasional perusahaan agar aset tetap produktif, nilai perusahaan tidak merosot, lapangan kerja tetap terjaga, dan pada akhirnya seluruh kreditur memperoleh nilai pengembalian yang lebih baik.
Akan tetapi, implementasi keputusan tersebut berjalan jauh dari harapan karena berbagai keputusan operasional tetap tertahan di tingkat kurator.
Salah satu persoalan yang paling disorot adalah belum disetujuinya permohonan pembelian bahan baku Tahap III. Hingga awal Agustus 2026, permohonan tersebut belum memperoleh persetujuan sehingga stok bahan baku terus menurun dan produksi berada di ambang penghentian.




