URBANCITY.CO.ID – Masyarakat urban kini hidup dalam ekosistem cashless yang menuntut kewaspadaan tingkat tinggi. Sebab, scam digital mengancam.
Ancaman scam digital yang kian canggih mengintai privasi dan keamanan aset virtual setiap individu.
Merespons tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi global bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Tujuannya jelas, membangun benteng perlindungan konsumen yang kokoh.
Langkah strategis ini memastikan setiap transaksi digital tetap aman dan terpercaya di tengah pesatnya adopsi teknologi keuangan.
Kepercayaan Sebagai Aset Paling Berharga
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa integritas sistem keuangan bergantung pada kepercayaan nasabah.
Baca juga: Regulasi Baru OJK: BPR Perkuat Modal Inti demi Daya Saing dan Keamanan Investasi Nasabah
Dalam seminar di Jakarta, ia menyoroti bahwa penipuan digital bukan sekadar kerugian finansial, melainkan perusakan terhadap fondasi ekonomi digital.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar,” kata Friderica.
“Bahkan, merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” imbuhnya.
Pemanfaatan money mule dan aset virtual oleh pelaku kejahatan menuntut respons cepat dari otoritas keuangan.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat keberhasilan luar biasa dengan pemblokiran 557 ribu rekening.
Selain itu, pengembalian dana korban senilai hampir Rp200 miliar hingga Juni 2026.




