URBANCITY.CO.ID – Istana Kepresidenan memproses usulan pengangkatan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kuntadi mengisi posisi Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengakui pihaknya menerima surat usulan itu pada Selasa, 14 Juli 2026.
“Ya kalau berdasarkan suratnya ya [Kuntadi diusulkan Jampidsus],” kata Pras usai rapat di Komisi XIII DPR, Rabu, 15 Juli 2026.
Pras menyatakan Istana segera menindaklanjuti usulan itu hari ini. Tim Penilai Akhir (TPA) akan mengkaji nama Kuntadi sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga : S&P Pertahankan Peringkat Utang, Purbaya: Indonesia Bukan Lagi ‘Negara Cemas’
“Jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” ujar Pras.
Pras juga mengonfirmasi adanya nama lain dalam rotasi di Kejaksaan Agung. Namun, ia merahasiakan daftar nama serta posisi jabatan tersebut.
“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus karena terseret kasus korupsi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Kejaksaan Agung menjamin pergantian pemimpin ini tidak mengganggu penegakan hukum pada perkara tindak pidana khusus.




