URBANCITY.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengapresiasi (acungi jempol) Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, atas prestasinya dalam mengungkap aksi pengoplosan LPG.
Bahkan, kini pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Pakpak Bharat telah ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polda Sumut, yang berhasil menangkap oknum pengoplosan LPG bersubsidi,” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, dikutip Urbancity.co.id, Jum’at 10 Februari 2024.
Menurut Susanto, adanya praktik pengoplosan elpiji bersubsidi tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Bahkan, dari aspek LPG subsidi 3 Kg menjadi susah dibeli masyarakat serta ancaman keamanan juga menjadi perhatian dari tindak pidana aksi pengoplosan.
Baca Juga: Pertamina EP Lakukan Tajak Sumur Eksplorasi Pertama di Sulteng
Proses pemindahan dan pengisian LPG dari tabung LPG subsidi ke tabung non subsidi tersebut sangat berbahaya dan tidak sesuai standar keamanan, jadi potensi kecelakaan dan kebakaran sangat mungkin terjadi.
Satria mengimbau masyarakat untuk dapat segera melaporkan ke aparat yang berwenang (kepolisian), jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan LPG 3 kg.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberi celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.
“Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran,” ucapnya.