URBANCITY.CO.ID – Lanskap mobilitas dan gaya hidup kaum urban memasuki babak baru yang lebih menjanjikan kepastian usaha.
Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Kebijakan strategis ini mempertegas status kemitraan, memperluas jaring pelindungan sosial, serta mengamankan iklim investasi digital bernilai triliunan rupiah yang melibatkan jutaan pengemudi dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai beleid ini menghadirkan nilai tambah nyata bagi stabilitas rantai pasok ekonomi digital perkotaan.
Baca Juga:Â Gampang Syarat “Bang Ojol” Bisa Beli Rumah Pakai KPR BTN
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Menteri UMKM Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Kepastian Investasi dan Proteksi Gaya Hidup Urban
Payung hukum ini mengintegrasikan seluruh lini layanan mobilitas modern, mulai dari transportasi penumpang hingga pengantaran barang dan kuliner siap saji yang menjadi denyut nadi konsumsi urban.
Maman menegaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengunci kepastian status hukum pengemudi ojol sebagai mitra setara demi merespons aspirasi komunitas transportasi digital.
Baca Juga:Â Pelaku Usaha Kecil Dapat Keringanan Pajak, Ojol dan Penjual Pulsa Bebas Pungutan PPh
Kepastian kemitraan ini menyeimbangkan relasi kerja sama antara investor platform teknologi dan para pengemudi, sekaligus memperjelas hak proteksi pendapatan dari guncangan pasar.
Cakupan aturan yang menyasar logistik on-demand turut mengamankan efisiensi operasional bagi perputaran modal usaha mikro di kota-kota besar.
Katalis Pertumbuhan 15 Juta UMKM dan Beban Pajak
Keberadaan 15 juta merchant UMKM digital kini menikmati jaminan kelancaran distribusi pesanan langsung ke depan pintu hunian konsumen urban setiap hari.
Baca Juga:Â Pemerintah Umumkan THR 2026: ASN Cair 100 Persen, Swasta Dilarang Cicil, Ada Bonus untuk Ojol
Maman memandang integrasi hulu-hilir transportasi digital ini memperkuat daya tahan ekosistem konsumsi domestik agar mampu menghasilkan imbal hasil ekonomi yang berkelanjutan.
“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” katanya.
Pemerintah juga menghapus kecemasan finansial mitra di lapangan dengan memberikan jaminan kepastian fiskal yang ramah bagi pelaku sektor informal.
Maman menjamin pengemudi ojol bebas dari pungutan pajak penghasilan selama pendapatannya berada di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga:Â Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen Lewat Perpres 27/2026, Driver: Semoga Realiasasi
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegas Maman.
Harmonisasi Regulasi Tarif dan Pengawasan Terpadu
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyambut positif langkah ini dengan menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian demi mengawal implementasi regulasi secara presisi.
Kementerian UMKM memimpin Satgas gabungan tersebut bersama Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital guna menjaga sinkronisasi kebijakan di lapangan.
Baca Juga:Â Dasco Pastikan Potongan Ojol Turun 8 Persen, Pemerintah Ambil Saham Aplikator via Danantara
Kehadiran Satgas teknis ini memperkuat keyakinan para pemodal serta investor teknologi bahwa operasional platform digital di Indonesia berjalan di atas rel regulasi yang terukur.
“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memperkuat kepastian operasional armada dengan menetapkan batas biaya platform maksimal 8 persen beserta skema tarif batas atas dan bawah.
Regulasi tarif tersebut mengunci kepastian margin usaha bagi aplikator tanpa mengorbankan daya beli pengguna jasa transportasi di kawasan metropolitan.
Baca Juga:Â GOTO Respons Perpres Ojol, Dasco Sebut Danantara Masuk ke Saham Aplikator Demi Bela Driver
“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memastikan kementeriannya segera menetapkan ketentuan biaya jasa pengantaran barang dan makanan secara transparan.
Kementerian Komunikasi dan Digital memprioritaskan kelayakan pendapatan bersih pengemudi serta memitigasi risiko kerja di jalan raya melalui formula penetapan harga berbasis data.
Nezar menekankan prinsip keterbukaan algoritma penetapan harga guna membangun kepercayaan konsumen cerdas perkotaan dan menjaga stabilitas ekosistem gig economy.
Baca Juga:Â Perpres Ojol Segera Terbit: Investasi Aman & Perlindungan Mitra
“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar.




