URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengatur secara khusus asuransi untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai Penetapan Tarif pada Lini Usaha Kendaraan Bermotor dan Harta Benda.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono usai rapat Dewan Komisioner OJK akhir Februari, melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan beberapa hari lalu, saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan terhadap EV dengan meluncurkan produk asuransi khusus kendaraan listrik, melalui penambahan fitur produk asuransi kendaraan konvensional.
Premi asuransi EV berpotensi lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional karena tingkat risikonya yang dinilai lebih besar. Beberapa perusahaan asuransi konon harus menanggung biaya klaim yang tinggi, karena masih menggunakan skema kendaraan konvensional dalam penerapan tarif produk asuransi untuk kendaraan listrik.
Baca juga: OJK Cabut Izin 3 Asuransi, 7 Dalam Pengawasan Khusus
Karena belum memiliki aturan khusus, OJK menghimbau perusahaan asuransi yang menjual prosuk asuransi kendaraan listrik, untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga yang cukup hingga pengelolaan risiko yang memadai. Perusahaan asuransi juga perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahun, berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.