URBANCITY.CO.ID – Untuk mempercepat pengadaan rumah susun (rusun) bagi masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memanfaatkan katalog elektronik e-purchasing selain mekanisme tender. “Kami melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa di bidang perumahan khususnya rusun, tidak hanya lewat mekanisme tender tapi juga e-purchasing katalog elektronik,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam “Workshop Pelaksanaan dan Pengendalian Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Rumah Susun” di Bali, Senin (20/5/2024), seperti dikutip keterangan tertulis Bidang Komunikasi Publik Ditjen Perumahan.
Workshop dihadiri para pejabat Direktorat Jenderal Perumahan. Ia berharap penggunaan e-purchasing dapat mengakomodir lebih banyak desain rusun seperti asrama dan wisma. Untuk mengantisipasi berbagai risiko penggunaan katalog elektronik itu, Dirjen Perumahan seminta seluruh jajaran Ditjen Perumahan melaksanakan prinsip 7T. Yakni, tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat administrasi, tepat manfaat, tanpa temuan dan tanpa pengaduan.
Guna mempermudah proses e-katalog itu, sejak 20 Februari 2024 telah terbit Surat Edaran terkait Pelaksanaan E-Purchasing khusus di bidang perumahan. Salah satunya di bidang rusun yang mencakup bangunan fisik dan mebel. SE itu merupakan tindak lanjut SE Menteri PUPR Nomor 09/2023 tentang Pedoman Pendampingan dalam Penerapan Prinsip Kehati-hatian pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing.
Baca juga: Kementerian PUPR Bangun 3 Rusun ASN dan TNI di Papua Barat Daya