URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat mempersiapkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal pada produk barang gunaan.
Salah satu fokus utamanya adalah alat makan keramik (tableware) yang regulasi wajib halalnya akan mulai diberlakukan secara resmi pada Oktober 2026.
Langkah strategis ini diambil guna mendongkrak daya saing produk lokal, menjamin perlindungan konsumen, sekaligus memperluas jangkauan pasar IKM nasional ke kancah global.
Buka Kran Ekspor ke Pasar Muslim Dunia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan ekosistem industri halal merupakan fondasi penting bagi transformasi sektor manufaktur Indonesia agar lebih inklusif dan berdaya saing tinggi.
Baca Juga: Kemenperin Pacu Industri Hijau Lewat Optimalisasi Sentra IKM Kerajinan Bambu
Regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Produk yang tersertifikasi menjadi bukti pemenuhan standar kebersihan, kesehatan, dan kualitas global.
Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas.
“Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta.
Sasar Pasar Timur Tengah dan ASEAN
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) Reni Yanita menambahkan, sertifikasi pada barang gunaan seperti alat makan sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan makanan yang dikonsumsi masyarakat.




