Baca Juga: Kemenperin Boyong Teknologi DIAB, Pangkas Biaya Pengolahan Limbah Kawasan Industri hingga 20 Persen
Sebagai langkah nyata, Ditjen IKMA telah menggelar “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” di Bandung untuk para pelaku IKM asal Jawa Barat (Purwakarta, Bandung, Cirebon, dan Bogor).
Program ini membekali pelaku usaha terkait regulasi jaminan produk halal, identifikasi bahan baku, hingga inovasi desain.
“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” tutur Reni.
Reni memaparkan, nilai ekspor alat makan keramik Indonesia pada 2025 sukses menembus USD12,68 juta dengan pasar utama negara non-muslim seperti AS, Prancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.
Baca Juga: Kemenperin Perluas Kerja Sama Internasional untuk Perkuat SDM Industri Nasional
Melalui kewajiban sertifikasi ini, Kemenperin membidik optimalisasi pasar di negara-negara muslim yang potensinya masih sangat luas.
Sebagai gambaran, pada 2025 nilai ekspor ke Uni Emirat Arab baru tercatat USD254 ribu, Arab Saudi USD223 ribu, Malaysia USD108 ribu, dan Brunei Darussalam USD17 ribu.
Capaian ini menunjukkan bahwa produk alat makan keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global. Meski demikian, peluang di pasar halal dunia masih sangat terbuka lebar, khususnya di negara-negara mayoritas muslim.
“Oleh karena itu, dengan kewajiban sertifikasi halal, diharapkan kinerja ekspor alat makan produksi IKM lokal makin meningkat,” jelas Reni.






