Kemudian masih sangat sedikit hasil pemeriksaan Investigatif BPK RI berdasarkan inisiatif BPK RI yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum berkenaan dengan penerapan pasal 26 ayat (1) dan pasal 20 serta terkait sanksi pidana, pasal 26 ayat (2) UU No 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Baca Juga: PLN Icon Plus Dukung Program Kemenlu Dorong Investasi Hijau Korea Selatan di Indonesia
“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara,” lanjut Tamsil Linrung.
Pada rapat konsultasi ini, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyebutkan dalam kurun tahun 2020 s/d tahun 2023, Kejaksaan RI hanya menerima 1 (satu) laporan dari BPK RI tertanggal 27 Juni 2023 Perihal Temuan Pemeriksaan Kepatuhan atas Penguasaan dan Penambangan Nikel Tahun 2019 s/d Semester I Tahun 2022 IUP OP Lasolo-Lalindu-Mandiodo pada PT Aneka Tambang, Tbk, dan Instansi Terkait. Laporan telah ditindaklanjuti dengan diteruskan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Burhanuddin melanjutkan, bila ada pengaduan masyarakat atas indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, sementara itu, kejaksaan belum mendapatkan rekomendasi tindak lanjut IHPS dari BPK, maka kejaksaan akan tetap menindaklanjuti sesuai dengan standar dan peraturan perundangan yang berlaku.






